Kartu Keluarga



PERSYARATAN KARTU KELUARGA (KK)

 

KARTU KELUARGA (KK) BARU

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir Isian Kartu Keluarga (F.1-01)
  3. Formulr Biodata WNI (F.1-06)
  4. Kartu Keluarga (KK) lama Asli
  5. Fotocopy Surat Lahir dari Desa/Kelurahan (F.2-01)/Akta lahir
  6. Fotocopy ijazah terakhir
  7. Fotocopy Surat Nikah/Akta Kawin (bagi yang sudah menikah)
  8. Fotocopy Akta cerai (bagi yang pernah menikah)
  9. Fotocopy Surat Kematian (F.2-29)/Akta kematian
  10. Surat Pernyataan Pengaktifan data/belum terdaftar didaerah dimanapun