Kartu Tanda Penduduk Elektronik
PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)
A. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
- Formulir Permohonan KTP (F.1-21)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- KTP lama (bagi yang sudah memiliki)
- Berkas dimasukkan dalam MAP KUNING
B. PENGGANTIAN KARTU PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA RUSAK/HILANG
- Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
- Formulir Permohonan KTP (F.1-21)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Asli yang Rusak
- Surat Keterangan Kehilangan KTP-EL dari Polisi bagi KTP-EL yang Hilang
- Berkas dimasukkan kedalam MAP KUNING