Kartu Tanda Penduduk Elektronik



PERMOHONAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL)

 A. KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) BARU

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir Permohonan KTP (F.1-21)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. KTP lama (bagi yang sudah memiliki)
  5. Berkas dimasukkan dalam MAP KUNING

 B. PENGGANTIAN KARTU PENDUDUK ELEKTRONIK (KTP-EL) KARENA RUSAK/HILANG

  1. Surat Pengantar Desa/Kelurahan diketahui Camat
  2. Formulir Permohonan KTP (F.1-21)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL) Asli yang Rusak
  5. Surat Keterangan Kehilangan KTP-EL dari Polisi bagi KTP-EL yang Hilang
  6. Berkas dimasukkan kedalam MAP KUNING