Pelayanan Ijin Reklame
Persyaratan
- Foto copy KTP/ Identitas;
- Foto copy KTP Pemohon ;
- Mengisi blangko pendaftaran;
- Proposal/ rencana kerja/ denah lokasi;
- Gambar konstruksi reklame;
- Surat kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya);
- Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
- Pengadilan Negeri bagi CV; dan
- Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
- Izin penggunaan lahan dari instansi berwenang : a) Jalan Nasional: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V di Surabaya atau kantor perwakilannya. b) Jalan Provinsi: Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. c) Jalan Kabupaten: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.