Pelayanan Ijin Reklame



Persyaratan

  1. Foto copy KTP/ Identitas;
  2. Foto copy KTP Pemohon ;
  3. Mengisi blangko pendaftaran;
  4. Proposal/ rencana kerja/ denah lokasi;
  5. Gambar konstruksi reklame;
  6. Surat kuasa dan foto copy KTP pemberi kuasa (bila dikuasakan pengurusannya);
  7. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
  8. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
  9. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
  10. Izin penggunaan lahan dari instansi berwenang : a) Jalan Nasional: Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional V di Surabaya atau kantor perwakilannya. b) Jalan Provinsi: Bina Marga Provinsi Jawa Tengah. c) Jalan Kabupaten: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Kendal.