AKTA
AKTA KELAHIRAN
PERSYARATAN :
- Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (F2.01), bidan/penolong kelahiran/Dokter/Rumah Sakit
- Fotocopy surat nikah/kutipan aka perkawinan orangtua yang telah dilegalisir
- Fotocopy KTP-EL orang tua/wali/pelapor
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga
- Fotocopy 2 KTP-EL sebagai saksi
- Fotocopy surat cerai (apabila orang tua bercerai) dilegalisir
- Fotocopy ijazah (bag yang memiliki)
- Surat kematian orang tua (jika orang tua tlah meninggal)