AKTA



AKTA KELAHIRAN

 PERSYARATAN :

  1. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Kelurahan (F2.01), bidan/penolong kelahiran/Dokter/Rumah Sakit
  2. Fotocopy surat nikah/kutipan aka perkawinan orangtua yang telah dilegalisir
  3. Fotocopy KTP-EL orang tua/wali/pelapor
  4. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) dimana penduduk didaftarkan sebagai anggota keluarga
  5. Fotocopy 2 KTP-EL sebagai saksi
  6. Fotocopy surat cerai (apabila orang tua bercerai) dilegalisir
  7. Fotocopy ijazah (bag yang memiliki)
  8. Surat kematian orang tua (jika orang tua tlah meninggal)