IMB



A. PERSYARATAN:

 Fotocopy KTP Pemilik, Mengisi blangko permohonan (Bermaterai 10.000), Surat Pengantar dari desa atau tempat domisili usaha diketahui Kepala Desa, Pas photo 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, IUMK dan TDP asli bagi yang perpanjangan

B. TATA CARA PENGAJUAN IZIN

Pengajuan Permohonan di meja/loket pelayanan, pemeriksaan berkas, pemeriksaan lokasi/lapangan, Proses SK/izin, Penyerahan SK/Izin

C. PRODUK LAYANAN

Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)

D. BESARNYA BIAYA

Gratis

E. JANGKA WAKTU

7 (Tujuh) hari kerja