IMB
A. PERSYARATAN:
Fotocopy KTP Pemilik, Mengisi blangko permohonan (Bermaterai 10.000), Surat Pengantar dari desa atau tempat domisili usaha diketahui Kepala Desa, Pas photo 4x6 sebanyak 2 (dua) lembar, IUMK dan TDP asli bagi yang perpanjangan
B. TATA CARA PENGAJUAN IZIN
Pengajuan Permohonan di meja/loket pelayanan, pemeriksaan berkas, pemeriksaan lokasi/lapangan, Proses SK/izin, Penyerahan SK/Izin
C. PRODUK LAYANAN
Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
D. BESARNYA BIAYA
Gratis
E. JANGKA WAKTU
7 (Tujuh) hari kerja