Pelayanan SIUP
Persyaratan
- SIUP PENERBITAN BARU
- Bagi Perusahaan Perorangan (PO) :
- Foto copy KTP Pemilik;
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ; dan
- SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan.
- Bagi Perusahaan Berbentuk PT, CV, Fa :
- Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan;
- Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
- Pengadilan Negeri bagi CV; dan
- Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
- Neraca ; dan
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
- Bagi Koperasi :
- Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Surat pengantar dari Desa/Kel. atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
- Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan
- Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan
- Pengadilan Negeri bagi CV; dan
- Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
- Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
- Neraca ; dan
- Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
- SIUP PERMOHONAN DAFTAR ULANG
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- SIUP asli;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
- Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
- SIUP PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Foto copy SIUP pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang menerbitkan SIUP;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
- Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
- SIUP PERMOHONAN PERUBAHAN
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- SIUP asli;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO);
- Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- SIUP PERMOHONAN PENGGANTIAN
- Karena hilang :
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
- Foto copy SIUP yang lama bila ada;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
- Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
- Karena rusak :
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- SIUP asli;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
- Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
- Karena hilang :
- SIUP TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
- Bagi perorangan :
- Foto copy KTP pemilik;
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Foto copy SIUP; dan
- Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).
- Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :
- Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Foto copy SIUP;
- Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
- Pengadilan Negeri bagi CV; dan
- Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
- Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
- Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
- Bagi Koperasi :
- Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
- Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
- Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
- Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
- Neraca awal;
- Susunan pengurus; dan
- Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
- Bagi Bentuk Usaha Lain :
- Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
- Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
- Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
- Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
- Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
- Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
- Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.
- Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:
- Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :
- Foto copy KTP;
- Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
- SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
- Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :
- Foto copy KTP;
- Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
- Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.
- Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :
- Bagi perorangan :