Pelayanan SIUP



Persyaratan

  1. SIUP PENERBITAN BARU 
    1. Bagi Perusahaan Perorangan (PO) :
      1. Foto copy KTP Pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar ; dan
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan.
    2. Bagi Perusahaan Berbentuk PT, CV, Fa :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      7. Neraca ; dan
      8. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggungjawab/direktur ;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kel. atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
      5. SIUP dan TDP asli bagi yang perpanjangan
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca ; dan
      9. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang bagi perizinan tertentu.
  2. SIUP PERMOHONAN DAFTAR ULANG
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  3. SIUP PERMOHONAN PEMBUKAAN KANTOR CABANG/PERWAKILAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. Foto copy SIUP pusat yang dilegalisasi oleh pejabat yang menerbitkan SIUP;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO); dan
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP.
  4. SIUP PERMOHONAN PERUBAHAN
    1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
    2. SIUP asli;
    3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
    4. Neraca perusahaan (tahun terkhir kecuali PO);
    5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
    6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
  5. SIUP PERMOHONAN PENGGANTIAN
    1. Karena hilang :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian;
      3. Foto copy SIUP yang lama bila ada;
      4. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      5. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      6. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
    2. Karena rusak :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. SIUP asli;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kades/Lurah;
      4. Data dukung lain sesuai yang dipersyaratkan untuk pembuatan SIUP; dan
      5. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  6. SIUP TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
    1. Bagi perorangan :
      1. Foto copy KTP pemilik;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP; dan
      5. Foto copy NPWP dan Nomor telepon (bila ada).
    2. Bagi Perusahaan berbentuk PT, CV, FA :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/direktur;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan/perubahannya (bila ada) yang telah disahkan :
        1. Pengadilan Negeri bagi CV; dan
        2. Kementrian Hukum dan HAM bagi PT.
          1. Neraca, foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan; dan
          2. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    3. Bagi Koperasi :
      1. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      2. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      5. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan;
      6. Foto copy surat pengesahan sebagai badan hukum dari pejabat yang berwenang;
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan;
      8. Neraca awal;
      9. Susunan pengurus; dan
      10. Foto copy Izin prinsip/ izin lokasi/ HO, IMB (bagi yang dipersyaratkan).
    4. Bagi Bentuk Usaha Lain :
      1. Mengisi blangko permohonan (materai Rp. 6.000,-);
      2. Foto copy KTP penanggung jawab/pengurus;
      3. Surat pengantar dari Desa/Kelurahan atau tempat domisili diketahui Kepala Desa/Lurah;
      4. Pas photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar;
      5. Foto copy SIUP atau yang dipersamakan;
      6. Foto copy Akta pendirian perusahaan dan perubahannya (bila ada) yang telah disahkan; dan
      7. Foto copy NPWP dan Nomor telepon Perusahaan.
    5. Bagi Pemohon yang belum memiliki Izin Gangguan dan atau IMB maka:
      1. Mengisi blangko permohonan izin gangguan, dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah;
        3. Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga sekitar, disertai foto copy KTP warga sekitar; dan
        4. SPPL/UPL-UKL yang disahkan oleh pejabat yang berwenang
      2. Mengisi blangko IMB dengan kelengkapan persyaratan :
        1. Foto copy KTP;
        2. Site Plan / Sketsa tempat usaha dan gambar teknis bangunan gedung disahkan oleh pejabat yang berwenang; dan
        3. Foto copy bukti kepemilikan tanah/sertifikat (apabila bukan atas nama pemohon maka agar dilengkapi dengan bukti sewa/jual beli/keterangan waris/Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah.