BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
PENGUMUMAN
Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor:
Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
Bebas Bea Balik Nama II:
Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah provinsi Jawa Tengah maupun luar provinsi jawa tengah
Bebas Pokok PKB tunggakan tahun ke-5:
Pembebasan pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun