Kamis, 08 September 2022

BEBAS DENDA PAJAK KENDARAAN BERMOTOR


PENGUMUMAN

Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor:

Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor diberikan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

 

Bebas Bea Balik Nama II:

Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah provinsi Jawa Tengah maupun luar provinsi jawa tengah

 

Bebas Pokok PKB tunggakan tahun ke-5:

Pembebasan pokok PKB tahun ke-5 diberikan kepada wajib pajak yang memiliki kewajiban tunggakan pajak lebih dari 5 tahun

Back